Disini kami tidak hendak melakukan pandangan benar atau salah, riba atau bukan, karena kami bukanlah ahli agama / Ulama. Hanya sekedar memaparkan atau memperbandingkan, keputusan Riba atau bukan terpulang kepada pandangan pribadi masing-masing.
Tujuan utama Sergey Mavrodi mendirikan MMM adalah bukan sekedar money
oriented apalagi bisnis online ecek-ecek, karena jika dilihat dari segi
finasial, Sergey Mavrodi adalah seorang Milyader pemilik 8% saham
Perusahaan Gazprom Rusia.
Dalam videonya, dia mengatakan bahwa tujuannya mendirikan MMM adalah
sebagai kewajiban moral pada bangsa dan negara dan lebih luas lagi pada
masyarakat dunia. Sergey Mavrodi adalah seorang yang
cerdas, dia memang sengaja menciptakan sistem MMM ini untuk menjadi
pesaing lembaga2 keuangan yang menurutnya sangat tidak manusiawi karena
mencekik masyarakat dengan hutang dan riba. Sergey Mavrodi menciptakan
sistem MMM ini untuk membebaskan masyarakat dari praktik riba dan
rentenir sehingga pada akhirnya kesejahteraan akan menyebar secara
merata dan bukan lagi hanya milik bos-bos besar dan konglomerat saja.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa RIBA adalah kegiatan pinjam meminjam atau pertukaran uang dan barang yang dilakukan oleh 2 orang, bisa dibagi menjadi beberapa macam :
1. Riba Nasii`ah. Riba Nasii`ah
adalah tambahan yang diambil karena penundaan pembayaran utang untuk
dibayarkan pada tempo yang baru, sama saja apakah tambahan itu merupakan
sanksi atas keterlambatan pembayaran hutang, atau sebagai tambahan
hutang baru.
Adapun dalil pelarangannya adalah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim;
الرِّبَا فِيْ النَّسِيْئَةِ
” Riba itu dalam nasi’ah”.[HR Muslim dari Ibnu Abbas]
Ibnu Abbas berkata: Usamah bin Zaid telah menyampaikan kepadaku bahwa Rasulullah saw bersabda:
Ads by save onAd Options
آلاَ إِنَّمَا الرِّبَا فِيْ النَّسِيْئَةِ
“Ingatlah, sesungguhnya riba itu dalam nasi’ah”. (HR Muslim).
“Ingatlah, sesungguhnya riba itu dalam nasi’ah”. (HR Muslim).
Contoh riba nasi’ah:
Bunga bulanan atau tahunan di Bank konvensional; mengambil keuntungan atau kelebihan atas pinjaman uang yang pengembaliannya ditunda.
Misalnya, si A meminjamkan uang sebanyak 10 juta kepada si B; dengan
perjanjian si B harus mengembalikan hutang tersebut pada tanggal 1
Januari 2009; dan
jika si B menunda pembayaran hutangnya dari waktu yang telah ditentukan
(1 Januari 2009), maka si B wajib membayar tambahan atas
keterlambatannya; misalnya 10% dari total hutang. Tambahan pembayaran di
sini bisa saja sebagai bentuk sanksi atas keterlambatan si B dalam
melunasi hutangnya, atau sebagai tambahan hutang baru karena pemberian
tenggat waktu baru oleh si A kepada si B. Tambahan inilah yang disebut
dengan riba nasii’ah.
Bandingkan dengan sistem MMM :
Hari ini Si A memberikan bantuan 10jt kepada
si B; tanpa ada kewajiban apapun bagi si B untuk mengembalikannya,
apalagi menambahnya dengan bunga.
Setelah satu bulan kemudian si A ganti dapat
bantuan dari orang lain ( bukan si B). Bisa dari si C sebesar 13jt, atau
bisa juga dari anggota MMM yang
lain, misalnya bantuan dari si D 10jt plus bantuan tambahan dari si Z
3jt. Dan bantuan mereka itupun sifatnya tidak ada paksaan dari
siapapun.
SUNGGUH MULIA BUKAN?
2. Riba Fadlal. Riba fadlal
adalah riba yang diambil dari kelebihan pertukaran barang yang sejenis.
Dalil pelarangannya adalah hadits yang dituturkan oleh Imam Muslim.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir
dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, semisal, setara,
dan kontan. Apabila jenisnya berbeda, juallah sesuka hatimu jika
dilakukan dengan kontan”.HR Muslim dari Ubadah bin Shamit ra).
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَزْنًا بِوَزْنٍ مِثْلًا بِمِثْلٍ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَزْنًا بِوَزْنٍ مِثْلًا بِمِثْلٍ فَمَنْ زَادَ أَوْ اسْتَزَادَ فَهُوَ رِبًا
“Emas dengan emas, setimbang dan semisal; perak dengan perak, setimbang
dan semisal; barang siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka
(tambahannya) itu adalah riba”. (HR Muslim dari Abu Hurairah).
Pertanyaan : Bolehkah kita menjual mata uang kuno Rp 1 dengan harga Rp 10.000?
Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum jual beli uang kuno atau mata uang yang sudah tidak berlaku sebagai alat tukar yang sah.
Jawaban beliau,
ليس فيه بأس ؛ لأن العملة القديمة أصبحت غير نقد ، فإذا كان مثلاً عنده من فئة الريال الأولى الحمراء أو من فئة خمسة أو عشرة التي بطل التعامل بها وأراد أن يبيع ذات العشرة بمائة فلا حرج ؛ لكونها أصبحت سلعة ليست بنقد ، فلا حرج
Tidak masalah. Karena mata uang kuno, sudah bukan lagi alat tukar. Misalnya ada orang yang memiliki beberapa lembar mata uang real dulu, yang warnanya merah, atau uang 5 atau 10 real yang tidak lagi diberlakukan untuk alat tukar, kemudian dia hendak menjual 10 real itu dengan 100 real, hukumnya boleh. Karena uang kuno semacam ini sudah menjadi barang dagangan, dan bukan mata uang, sehingga tidak masalah. (Liqa’at Bab Maftuh, 233/19).
Pertanyaan : Bolehkah kita menjual mata uang kuno Rp 1 dengan harga Rp 10.000?
Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum jual beli uang kuno atau mata uang yang sudah tidak berlaku sebagai alat tukar yang sah.
Jawaban beliau,
ليس فيه بأس ؛ لأن العملة القديمة أصبحت غير نقد ، فإذا كان مثلاً عنده من فئة الريال الأولى الحمراء أو من فئة خمسة أو عشرة التي بطل التعامل بها وأراد أن يبيع ذات العشرة بمائة فلا حرج ؛ لكونها أصبحت سلعة ليست بنقد ، فلا حرج
Tidak masalah. Karena mata uang kuno, sudah bukan lagi alat tukar. Misalnya ada orang yang memiliki beberapa lembar mata uang real dulu, yang warnanya merah, atau uang 5 atau 10 real yang tidak lagi diberlakukan untuk alat tukar, kemudian dia hendak menjual 10 real itu dengan 100 real, hukumnya boleh. Karena uang kuno semacam ini sudah menjadi barang dagangan, dan bukan mata uang, sehingga tidak masalah. (Liqa’at Bab Maftuh, 233/19).
Bandingkan dengan MMM :
Yang
ditukarkan di MMM adalah mata uang MAVRO sebagai barang dagangan. 100
MAVRO ditukar seharga 10juta RUPIAH setelah satu bulan MAVRO yang kita
miliki bisa kita jual lagi dengan harga 13juta RUPIAH. Tak jauh beda
dengan 1 ekor sapi kita tukarkan dengan 10juta rupiah kemudian setelah
satu bulan kita jual lagi dengan harga 13juta rupiah.
Lalu menurut Anda dimana letak ribanya...........?
3. Riba Qardl. Riba
qaradl adalah meminjam uang kepada seseorang dengan syarat ada
kelebihan atau keuntungan yang harus diberikan oleh peminjam kepada
pemberi pinjaman. Riba semacam ini dilarang di dalam Islam berdasarkan
hadits-hadits berikut ini;
Ads by save onAd Options
Imam
Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Burdah bin Musa; ia
berkata, ““Suatu ketika, aku mengunjungi Madinah. Lalu aku berjumpa
dengan Abdullah bin Salam. Lantas orang ini berkata kepadaku:
‘Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang di sana praktek riba
telah merajalela. Apabila engkau memberikan pinjaman kepada seseorang
lalu ia memberikan hadiah kepadamu berupa rumput kering, gandum atau
makanan ternak, maka janganlah diterima. Sebab, pemberian tersebut
adalah riba”. [HR. Imam Bukhari]
Juga, Imam Bukhari dalam “Kitab Tarikh”nya, meriwayatkan sebuah Hadits
dari Anas ra bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, “Bila ada yang
memberikan pinjaman (uang maupun barang), maka janganlah ia menerima
hadiah (dari yang meminjamkannya)”.[HR. Imam Bukhari]
Pelarangan riba qardl juga sejalan dengan kaedah ushul fiqh, “Kullu
qardl jarra manfa’atan fahuwa riba”. (Setiap pinjaman yang menarik
keuntungan (membuahkan bunga) adalah riba”.[Sayyid Saabiq, Fiqh
al-Sunnah, (edisi terjemahan); jilid xii, hal. 113]
Bandingkan dengan sistem MMM :
Di MMM saat si A membantu si B. Si A tidak pernah menarik keuntungan atau hadiah apapun dari si B.
Lalu menurut Anda dimana letak ribanya...?
4. Riba al-Yadd. Riba yang
disebabkan karena penundaan pembayaran dalam pertukaran barang-barang.
Dengan kata lain, kedua belah pihak yang melakukan pertukaran uang atau
barang telah berpisah dari tempat aqad sebelum diadakan serah terima.
Larangan riba yadd ditetapkan berdasarkan hadits-hadits berikut ini;
“Emas dengan emas riba kecuali dengan dibayarkan kontan, gandum dengan
gandum riba kecuali dengan dibayarkan kontan; kurma dengan kurma riba
kecuali dengan dibayarkan kontan; kismis dengan kismis riba, kecuali
dengan dibayarkan kontan (HR al-Bukhari dari Umar bin al-Khaththab)
“Perak dengan emas riba kecuali dengan dibayarkan kontan; gandum dengan
gandum riba kecuali dengan dibayarkan kontan kismis dengan kismis riba,
kecuali dengan dibayarkan kontan; kurma dengan kurma riba kecuali dengan
dibayarkan kontan“. [Ibnu Qudamah, Al-Mughniy, juz IV, hal. 13]
Riba al-yadd adalah pertukaran barang atau uang sejenis yang tidak dilakukan dengan kontan. Misalnya menukarkan rupiah dengan rupiah.
Bandingkan dengan sistem MMM:
Pertukaran di MMM adalah pertukaran mata uang yang TIDAK SEJENIS.
Lalu menurut Anda letak ribanya dimana.......?
Pada jaman sekarang ini, banyak transaksi yang dilakukan oleh lembaga
keuangan yang masuk dalam kategori riba. Beberapa contoh transaksi riba
yang dilakukan diberbagai lembaga bisnis dan keuangan saat ini antara lain:
1) Lembaga Keuangan Konvensional.
LK Konvensional beroperasi dengan menggunakan sistem bunga. Nasabah yang
menyimpan uangnya di LK mendapatkan imbalan berupa bunga sebesar
persentase tertentu dari uang yang disimpan di LK tersebut. Demikian
pula nasabah yang meminjam uang ke LK harus membayar bunga sebesar
persentase tertentu dari pinjaman pokoknya. Berdasarkan dalil-dalil yang
telah dikaji di atas, maka hukum bertransaksi seperti di atas adalah
haram karena mengandung unsur
riba. Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa larangan bunga
LK pada simpanan berbentuk, giro (NO: 01/DSN-MUI/IV/2000), tabungan (NO:
02/DSN-MUI/IV/2000), dan deposito (NO: 03/DSN-MUI/IV/2000).
2) Lembaga Pembiayaan Kendaraan Bermotor Konvensional.
Lembaga keuangan menyediakan dana pembelian kredit sepeda motor.
Harga jual sepeda motor secara tunai sebesar 15 juta rupiah. Apabila
seseorang ingin membeli sepeda motor dengan angsuran selama tiga tahun
maka harganya menjadi 18 juta rupiah, kalau empat tahun 20 juta rupiah
dan kalau lima tahun menjadi 22 juta rupiah dan sampai dengan keduanya
berpisah tidak ada keputusan pemilihan kepada salah satu harga yang
ditawarkan. Berdasarkan dalil-dalil yang telah disampaikan di atas, maka
hukumnya bertransaksi seperti itu haram karena mengandung unsur riba
dan jual beli dengan dua harga dalam satu penjualan. Adanya perbedaan
jual beli tunai dan kredit tersebut karena pada saat jual beli dilakukan
secara kredit, pihak lembaga keuangan mengenakan bunga. Bunga yang
ditetapkan akan berbeda-beda tergantung dari jangka waktu kreditnya.
Semakin lama jangka waktu kreditnya, maka semakin tinggi bunganya.
3) Obligasi.
Obligasi merupakan salah satu instrumen keuangan berupa surat pengakuan
utang dari satu pihak kepada pihak lain yang membeli surat obligasi
tersebut sejumlah nilai tertentu yang tertera dalam obligasi tersebut.
Pihak yang mengeluarkan obligasi memberikan imbalan berupa bunga sebesar
persentase tertentu dari pokok utang yang tertera dalam obligasi
tersebut sampai jangka waktu jatuh temponya obligasi tersebut.
Berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan di atas, maka hukumnya obligasi
adalah haram karena mengandung unsur riba, yaitu adanya tambahan dari
pokok modal/utang.
Seorang Muslim wajib menjauhi sejauh-jauhnya praktek riba, apapun jenis riba itu, dan
berapapun kuantitas riba yang diambilnya. Seluruhnya adalah haram
dilakukan oleh seorang Muslim. [Syamsuddin Ramadhan An Nawiy- Lajnah
Tsaqafiyyah]
Semua berpulang pada keyakinan kita
masing-masing, karena untuk menghukumi halal/haram atau riba/bukan tidak
semudah menggoyang lidah....:)
MMM didirikan justru untuk memerangi riba dan rentenir
MMM memang didirikan oleh seorang non muslim, tapi dalam prakteknya
Sergey Mavrodi justru lebih mengerti apa itu riba. Sungguh menakjubkan!
Saya mohon ampun kehadirat Allah SWT jika ternyata saya telah berbuat dosa riba dan salah dalam mengartikan riba.
Saya mohon ampun kehadirat Allah SWT jika ternyata saya telah berbuat dosa riba dan salah dalam mengartikan riba.
So, jangan buang waktu lagi hanya untuk berdebat tentang MMM
Jangan buang waktu untuk mendengarkan kicauan orang-orang yang iri dengan kehebatan sistem MMM
Sistem MMM memang diciptakan untuk mempermudah kita dalam mencetak uang agar kita tidak lagi menjadi kaum yang tertinggal dan tertindas secara finansial. Dengan uang kita bisa berbuat banyak!
No comments:
Post a Comment